Data Ajaran/Aliran Sesat yang Telah Difatwakan MUI

• Syiah
• Jamaah Ahmadiyah
• Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
• Agama Salamullah/Lia Eden
• Aliran Kutub Robani
• Kelompok Husnul Huluq
• Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia
• NII KW IX Pontren Alzaytun Indramayu
• Darul Islam (DI Fillah)
• Wahidiyah
• Al Qiyadah Al Islamiyah
• Al – Qur’an Suci
• Aliran Hidup di Balik Hidup
Uraian singkat

– Syiah 

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang
faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam
dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab
Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam
Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,
sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan
asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa
yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan
ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/
pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,
sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari
segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar
as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin
(Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai
perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama
Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap
kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah
Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA

– Ahmadiyah

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Hazrat Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi setelah Nabi Muhammad SAW
• Memiliki Kitab Suci Tadzkirah yang sama sucinya dengan Al-Qur’an
• Memiliki tempat suci yaitu Qadiyah dan Rabwah di India
FATWA MUI/DASAR HUKUM Lain YANG MELARANG
• No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut sesat
• Rabithah alam silami (liga dunia islam) di makkah menyatakan aliran kafir di luar islam
• Di beberapa daerah di Jabar telah dilakukan pelarangan walaupun sifatnya masih lokal/Kab/Kota tersebut saja
• Hasil Sementara Rakor Aparat terkait bahwa plang/bilboard identitas Jemaah Ahmadiyah dilarang dipasang didepan Masjid Ahmadiyah atau Pontrennya.
(Sayangnya, Ahmadiyah yang sudah difatwakan sesat, dan pengikutnya dihukumi murtad itu, ternyata dibela oleh JK/ Jusuf Kalla ketika jadi Wapres 2008. Ketika Depag, Kejagung, dan Polri akan mengumumkan dilarangnya Ahmadiyah, ternyata Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden menjegalnya. Caranya, JK menelepuni para pejabat terkait dan MUI yakni KH Ma’ruf Amin, agar tidak diadakan pelarangan Ahmadiyah.
Itulah jasa buruk JK terhadap Islam. Bahkan JK sama dengan telah menjadi pembela agama nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad, sekaligus menjadi berpihak kepada musuh Islam. Kalau di zaman khalifah Abu Bakar maka termasuk diperangi, karena telah memusuhi Islam dengan membela agama nabi palsu. Tingkah buruk JK yang kini diusung PDIP jadi cawapres itu termasuk perbuatan yang telah diancam neraka dalam hadits, bahkan ancamannya sangat keras yaitu gigi gerahamnya kelak lebih besar dibanding gunung Uhud di neraka.  Lihat artikel Cawapres JK Dibalik Aliran Sesat Ahmadiyah, LDII, dan Syiah – See more at: https://www.nahimunkar.com/cawapres-jk-dibalik-aliran-sesat-ahmadiyah-ldii-dan-syiah/#sthash.AmTvkQUg.dpuf
Cawapres Jusuf Kalla dan Ar-Rajjal Sang  Pembela Nabi Palsu

– LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Orang Islam diluar LDII adalah Kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun
• Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam LDII
• Dosa bisa ditebus kepada amir/imam dan besarnya tebusan tergantung besar/kecilnya dosa
• Haram sholat dibelakang imam yang bukan LDII
• Haram nikah dengan orang diluar LDII dan membagikan daging qurban kepada orang diluar LDII
• Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang diluar dari mulut imam/amir mereka) diluar dari itu haram untuk diikuti
• Bila ada orang diluar LDII melakukan Sholat di Masjid LDII maka bekas sholatnya harus dicuci karena dianggap najis
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Fatwa MUI tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu masih bernama Islam Jamaah
• Kajian yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam-LPPI
• Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SK Kejaksaan Agung RI No. Kep.089/D.a/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 tentang pelarangan LDII yang pada waktu itu masih bernama Islam Jamaah
• Kegiatan Musda LDII di Gedung RRI Kota Bandung yang dilaksanakan tanggal 17 s.d. 18 Desember 2005 yang intinya ajaran LDII masih sesuai dengan ajaran islam yaitu Islam Jamaah
• Monitor setiap kegiatan yang dilakukan LDII
• Hasil giatnya sudah dilaporkan ke BIK Mabes Polri

– AGAMA SALAMULLAH/LIA EDEN

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Malaikat Jibril akan turun lagi ke bumi dan bersemayam didalam diri Lia Aminudin oleh sebab itu Lia berada selalu bersama Jibril
• Lia Aminudin mengaku sebagai juru bicara Jibril dan mengaku sebagai Nabi dan Rasul
• Lia Aminudin mengaku mendapatkan wahyu dan muzijat
• Agama yang dibawa oleh Lia Aminudin adalah Salamullah (Agama Perenialisme) yang menghimpun seluruh agama dan Lia Aminudin seluruh agama dan mengaku sebagai Imam Mahdi Ahmad Mukti (putranya) dianggap sebagai Nabi Isa dan Abdul Rahman diyakini sebagai imam besar ajaran Salamullah
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997 tanggal 22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran Lia Aminudin.
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Hasil rapat koordinasi Aparat terkait Pemda Kab. Bogor bahwa untuk kegiatan LIA EDEN di Cisarua Kab. Bogor pada tahun 1997 telah dihentikan kegiatannya sesuai Fatwa MUI Bogor karena kegiatannya ditolak oleh masyarakat setempat.

– ALIRAN KUTUB ROBANI

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Muncul pada tanggal 29 Oktober 2005 di Kp. Cibeas Ds. Kertajaya Kec. Simpenan Kab. Sukabumi dengan pemimpinnya MOHAMMAD HASSAN SAYIDINA GHALI KUTUB ROBANI
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Monitor setiap kegiatan yang dilakukan oleh aliran Kutub Robani.
• Disarankan kepada Pemda Kab. Sukabumi untuk segera melakukan Rakor Aparat terkait tentang kegiatan Aliran Kutub Robani

– KELOMPOK HUSNUL HULUQ

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Kelompok Husnul Huluq beranggapan Shalat Jum’at dianggap syah cukup minimal 3 orang jemaah.
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Fatwa MUI Kec. Paseh Kab. Sumedang yang isinya agar kelompok Husnul Huluq menertibkan diri.
• TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
Telah dilakukan Rakor Muspika kec. Paseh Kab. Sumedang untuk menghentikan kegiatannya sementara sebelum ada Fatwa dari MUI Sumedang

– JEMAAT KRISTIANI PONDOK NABI DAN RASUL DUNIA

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Bahwa orang yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti Kristen yang menyesatkan yang akan ditempatkan di neraka
• Bahwa Pendeta-pendeta Kristen yang diluar ajarannya adalah nabi-nabi palsu
• Bahwa pembaptisan percik air yang laxim dilakukan oleh umat Kristen di Gereja-gereja dianggap oleh Pendeta MANGAPIN SIBUEA diluar kebenaran Al-Kitab Injil
Adanya keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada tanggal 10 Nopember 2003
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Berdasarkan SK dari Ketua Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Kab. Bandung No. KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 2000 menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan beredar buku pedomannya berjudul “Suara Allah diakhir jaman” yang dikembangkan (diajarkan) di Kab. Bandung
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Pada tanggal 10 Nopember 2003 kegiatan Jemaat tersebut telah dihentikan oleh Aparat Keamanan Polres Bandung dan Pendeta dari Badan Kerjasama Gereja-Gereja Jawa Barat (BKSG-JB)

– NII KW IX Pontren-Pondok Pesatren Al-Zaytun, Indramayu-Jawa Barat

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
1. Penyimpangan Aqidah
a) Menciptakan Syirik yakni menyusun sistematika Tauhid secara serampangan dan membaginya kedalam 3 substansi tauhid yaitu tauhid Rubbubiyah (akar kayu/Undang-undang) Tauhid Mulkiyah (Negara) dan Tauhid Uluhiyyah (Umatnya)
b) Meyakini Kerasulan tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan dakwah Islam
c) Keyakinan adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta melaksanakan/memperjuangkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul hingga tegaknya Syariah Islam dan Kekhilafan di muka bumi
d) Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menata dunia secara baik dan benar namun dalam prakteknya bagaimana mensikapi maupum memahami Al-Qur’an, maka bebas melakukan takwil maupun tafsir
e) As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan Al-Qur’an yang ternyata mengikuti ajaran dan tata cara pengabdian Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad diyakini kader Nabi Isa
f) Menggunakan nama-nama Nabi untuk hirarki kepangkatan sehingga menimbulkan kesan bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh nabi lain yang berada pada struktur lebih tinggi.
2. Penyimpangan Syariah yaitu Mengubah syariat Zakat fitri dan syariat qurban karena zakat fitri tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras karena dosa setahun sudah tidak wajar dibersihkan dengan 3,5 liter beras, berkurban tidak selamanya menyembelih hewan karena menyembelih hewan hanyalah sekedar lambang pengorbanan
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Setelah dilakukan rapat koordinasi aparat terkait, Depag, MUI tingkat Provinsi Jabar untuk kegiatan Ponpes Al-Zaitun bisa terus berjalan karena masih sesuai dengan ajaran Islam
• Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Aljaitun agar dimonitor untuk mendapatkan bahan keterangan
• Agar memantau dan melakukan Pamka/Pamtup bagi aparat terkait Polri, Pemda, Depag dan MUI Kab. Indramayu dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaitun

– Darusl Islam (DI Fillah)

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
– Menyebarkan ajaran bahwa Shalat khatibnya menghadap ke timur
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Belum ada pelarangan dari MUI maupun Pemerintah
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Polri telah melakukan penyidikan terhadap anggota DI Fillah An. Sdr. Deden Rahayu Setiana, 35 Th dengan alamat di Garut dengan pasal 56a Jo Pasal 56 KUH Pidana yang diduga melakukan perbuatan pidana penodaan agama dan pelaku di vonis 8 bulan penjara

– Wahidiyah

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Ghauts Hadza Zaman mempunyai kewenangan Jallab dan Sallab (menanamkan dan mencabut iman seseorang) (Kumpulan teks Wahidiyah hal 66)
• Mendoktrin kepada ummat untuk meyakini bahwa Mualip Sholawat Wahidiyah yang bernama Mbah H. Abdul Majid, RA sebagai Ghauts Hadza Zaman (Kumpulan teks Wahidiyah hal 16)
• Bahwa kalau tidak ada Ghauts Hadza Zaman (yang dimaksud Mbah H. Abdul Majid, RA), Allah akan menghancurkan dunia sekarang ini (Mbah H. Abdul Majid, RA) dianggap juru selamat bagi Ummat zaman sekarang (Kumpulan teks Wahidiyah hal 17)
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Fatwa MUI No. 25/Kep/MUI-Kota TSM/VI/2005 tanggal 28 Juni 2005 tentang sebagian ajaran Yayasan perjuangan Wahidiyah sangat kontroversi dan meresahkan masyarakat.
• Fatwa MUI No. 45/Kep/MUI-TSM/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 yang menyatakan bahwa beberapa ajaran Wahidiyah dianggap menyimpang/tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Pemda dan Pemkot Tasikmalaya berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan terhadap ajaran Wahidiyah di wilayah Kab/Kota Tasikmalaya.

– AL QIYADAH AL ISLAMIYAH

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Adanya syahadat baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha illallah, Wa asyhadu anna Masih Al Mau’ud Rasulullah
• Adanya Nabi/Rasul baru setelah nabi Muhammad SAW.
• Belum mewajibkan Shalat, Puasa dan Haji
• Kelompok tersebut menganggap Rasulullah SAW telah habis masa tugasnya sampai tahun 1400 H, dan Allah SWT telah mengutus Ahmad Mushaddeq
• Orang lain yang tidak masuk kelompok aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dan yang masih menganggap nabi Muhammad sebagai Rasul dianggap Musyirik.
• Menganggap Al-Qur’an saat ini sebagai tulisan sedangkan jiwa atau rohnya sudah hilang sejak tahun 1300 tahun yang lalu.
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Fatwa MUI No. 05 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang berisi antara lain “Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Pemda dan Polri melakukan pembinaan terhadap pengikutajaran Al Qiyadah Al Islamiyah agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan melakukan tindakan terhadap pimpinannya.

– Al Qur’an Suci

JENIS ALIRAN YANG DIANGGAP MENYIMPANG
• Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah karena dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an
FATWA MUI/DASAR HUKUM LAIN YANG MELARANG
• Al Qur’an Suci mirip dengan Ingkar Sunnah yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun MUI Pusat sesuai dengan Keputusan Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa MUI tanggal 27 Juni 1983
TINDAKAN PEMDA DAN POLRI
• Pemda dan Instansi terkait melakukan pembinaan terhadap pengikut ajaran tersebut agar kembali kepada ajaran Islam yang benar dan menyerukan kepada Umat Islam/Masyarakat Muslim untuk tidak terpengaruh oleh ajaran sesat tersebut.

– ALIRAN HIDUP DIBALIK HIDUP

Pimpinan MUHAMAD KUSNENDAR
Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang Kabupaten Cirebon
Pengikut 100 Orang Lebih Inti ajaran yang aneh :
o Bisa berkomunikasi dengan Malaikat dan Para Nabi
o Telah melakukan Survey ke Sidratul Muntaha Surga dan Neraka

Tulisan singkat ini semoga bermanfaat, dan bagi Umat Islam di Nusantara apabila ada aliran sesat ataupun pemurtadan segeralah laporkan ke pihak MUI-Majelis Ulama Indonesia setempat di daerah anda atau kelembaga yang fokus terhadap aliran sesat, misalnya Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia/DDII, Perhimpunan Al-Irsyad, Perhimpunan PERSIS-Persatuan ISLAM, Muhammadiyah, ke LPPI-Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam dan sebagainya. Barakallohu’ fiikum
Oleh: Muhammad Faisal, S.Pd, M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat) disarikan dari Buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Karya: Ustadz Drs. Hartono Ahmad Jaiz, Terbitan: Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Kumpulan Data-data dari LPPI-Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam yang dikumpulkan Oleh: Ustadz Amin Djamaluddin, serta dari Situs Berita dan Aliran Sesat

 Yakni di Websitewww.nahimunkar.com, dll

1 comment:

  1. Selalu informasikan kpd generasi muda. untuk para orangtua hati-hati
    Dalam memilih calon menantu. Jangan sampai dikafirkan oleh "menantu" sendiri.

    ReplyDelete