Apa hukum memakai celana diatas mata kaki saat sholat?

Jawaban 1

Sangat bagus bhkn d wjbkan.
Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang menurunkan pakaiannya (kebawah mata kaki) di dalam shalatnya karena sombong, niscaya Allah (tidak akan memperhatikan apa yang dia lakukan dari hal-hal yang) halal maupun yang haram." (Hadits Sahih HR. Abu Dawud dan lain-lain)
Jgn lngsng mengambil kptsn 'AKU KAN G SOMBONG! SDNGKN D HADITS BILANG UNTK ORANG YG SOMBONG'
Sombong dsn artnya bkn bangga diri, akn ttp SOMBONG dlm art MENGINGKARI KEBENARAN DAN MEREMEHKAN ORANG.
Bnyk hadits yg tlh menerangkn ttng keharaman menurunkan celana d bwh mt kaki. Dsr yg menyebabkn keharamannya diantaranya: Abu Dzar ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: "Ada 3 golongan yang TIDAK DIAJAK BICARA OLEH ALLAH pada hari kiamat nanti, mereka TIDAK AKAN DIPANDANG, TIDAK DISUCIKAN dan bagi mereka ADZAB YANG PEDIH: ORANG YANG PAKAINNYA ISBAL (d bwh mt kaki), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, yang tidak ada sesuatupun yang diberikan (kepada orng lain), melainkan dia mengungkit-ungkit pemberian itu, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (Hadits Sahih diteliti oleh Muslim, Ahmad, dan Ashaabus sunan dan lain-lain)

materi referensi:

'Larangan Berpakaian ISBAL'
Karangan Walid bin Muhammad Nabih
 

Jawaban 2

Setau saya, kalo pake celana di atas mata kaki itu memang sangat dianjurkan. Karena itu memang hukum wajib bagi laki laki muslim jika ingin melakukan sholat. Sedangkan setelah saya menonton DVD tentang tata cara sholat yang baik menurut ajaran Rasulullah s.a.w saya menyimpulkan. Jika celana anda berada di bawah mata kaki, maka hendak gantilah dengan yang berada di atas mata kaki. Dalam artian, anda TIDAK BOLEH melipat celana panjang itu hingga sampai ke atas mata kaki. Jika anda sedang berpergian jauh dan tidak sempat mengganti celana, maka naikkanlah celana itu sampai ujung celana berada di atas mata kaki. Maaf saya tidak sempat menjabarkan dalil dalil yang bersangkutan
 
 

Jawaban 3

Ada pendapat yang menyatakan sholatnya tidak sah. Dalilnya:

Dari Abu Hurairah Ra, dia berkata, “Ketika ada seorang lelaki yg shalat dgn mengenakan sarung secara isbal, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Pergilah dan ambillah air wudlu!”, lelaki itupun pergi dan berwudlu lagi. Kemudian dia kembali datang dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam kembali bersabda, “Pergilah dan ambillah air wudlu”. Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, mengapa anda menyuruhnya mengambil air wudlu lagi?” Beliau diam untuk beberapa saat, kemudian bersabda, “Sesungguhnya dia tadi melakukan shalat, sedangkan dia memakai sarung dengan musbil (isbal atau menurunkan kain sarungnya sampai ke bawah mata kaki). Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seorang lelaki yang memakai sarung dengan cara musbil.” (H.R Abu Dawud)

Sedangkan pendapat Syaikh Bin Baz menyampaikan bahwa sholatnya tetap syah, namun orang tersebut telah berbuat kemaksiatan. Sehingga tidak mengapa jika kita harus bermakmum dengan imam yang tidak menaikkan celana atau sarungnya sampai di atas mata kaki.
 

Jawaban4

Sangat dianjurkan. Mengikuti sunah dan bernilai pahala. hadisnya sudah banyak disampaikan teman2 diatas.
sy cuma memberikan uraian dikit.
Hadist yg paling kuat yaitu menurunkan kain (celana, sarung, dan semisalnya) di bawah mata kaki yg disertai oleh rasa sombong. Asbabun nuzul hadis ini karena pada masa itu kaum kafir dan musyrik terbiasa berpakaian dengan memanjangkan ujung kain, celana, gamis dan semisalnya di bawah mata kaki dengan bangga dan rasa sombong (menunjukkan status sosial/ekonomi).

Akan tetapi hadis ini (tentang anjuran menaikkan /memakai celana, gamis di atas mata kaki) tidak berlaku bagi Abu Bakar As sidiq. sebagaimana seorang sahabat bertanya kepada nabi: apakah ini berlaku juga bg Abu bakar? jawab nabi Tidak, Abu bakar bukanlah orang yg sombong.

Makanya para ulama berbeda pendapat tentang seseorang yg memanjangkan/menurunkan celana menutupi mata kaki yg tidak disertai rasa sombong.

Kesimpulannya, ini adalah masalah khilafiyah. Tapi pendapat paling kuat, bagi orang yg memanjangkan celana menutupi mata kaki (isbal) maka sholatnya tetap sah.

semoga sedikit terbantu....




Sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091003063310AAJoVeK

No comments:

Post a Comment